Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau telah menetapkan SN, Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan Pemkab Kuansing sebagai tersangka pada kegiatan penataan dan inventarisasi tahun 2015 silam dengan kerugian keuangan negera kurang lebih 420 juta. Ironisnya sampai saat ini tersangka belum juga dilakukan penahanan sehingga Kejari Kuansing terkesan bak ‘macan ompong.’
Hal tersebut dikatakan, Jeki Yunas, Sekretaris Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Riau-Kepri kepada puterariau.com, Selasa (27/2/2018). Ia sangat menyesalkan tersangka SN yang terjerat kasus dugaan korupsi sampai detik ini belum juga dilakukan penangkapan untuk ditahan oleh Kejari kuansing, padahal sudah banyak kritikan dari elemen masyarakat, mahasiswa dan praktisi hukum di Kuansing. Sungguh aneh dengan penegakan hukum negeri seakan main-main, dan hanya memilah dan memilih sasarannya.
Alhasil sampai saat ini Kejari tidak bergeming sama sekali terhadap kritikan publik. Ada indikasi bahwa Kejari Kuansing telah ’86’ dengan tersangka jika hari ini SN masih terus bebas berkeliaran.
“Itu Kejari Kuansing sangat loyo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya, sudah sekian lama SN ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan, bahkan sudah mengembalikan uang hasil korupsinya. Celakanya, Jaksa Agung RI masih mempertahankan seorang Kejari yang tidak komit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya penuh keheranan.
Pihaknya berharap agar Jaksa Agung RI mencopot jabatan Kejari saat ini, dan mengganti dengan sosok Kejari yang lebih profesional dalam memberantas korupsi. Apalagi tingkat korupsi di Kuansing yang mulai meningkat setidaknya dapat ditekan melalui penegakan hukum yang adil, tegas dan tidak tebang pilih.
“Kita berharap agar supremasi hukum dapat ditegakkan di Kota Jalur Taluk Kuantan ini,” harapnya.
Secara terpisah, Kejari Kuansing, Jufri SH sampai berita ini diposting belum dapat dimintai tanggapannya terkait adanya sentilan dari Badko HMI Riau-Kepri tersebut. Apakah Kajari membenarkan tudingan itu, atau hanya masih sebatas tiarap ‘wait and see’ semata ? Wallahu a’lam bissawab. (Ridho/pr)