PEKANBARU (PR) — Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi SSTP mengingatkan kepada warga yang ada di Kelurahan Tangkerang Barat untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya di Jalan Duyung dan Jalan Terubuk.
“Kita minta kepada masyarakat agar sesuai aturan nya membuang sampah dari jam 19.00 sampai 05.00 subuh ,” harap Fiora, Selasa (05/06).
Dijelaskan Fiora sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar mengenai aturan buang sampah yang telah diatur oleh peraturan daerah.
Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang sudah ditetapkan, mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.(rls)