PEKANBARU — Tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan, akan diberi sanksi pencabutan izin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil Msi, Senin (14/5).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu, maka diputuskan tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub dan semacamnya harus ditutup, termasuk tempat hiburan fasilitas hotel.
“Tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi selama bulan puasa,” ungkap Jamil.
Kondisi ini disampaikan pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, berbeda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel tetap diizinkan buka dengan diberikan batasan jam operasional.
“Kita ingin memberikan perlakuan yang sama terhadap tempat hiburan, maka ditutup semuanya,”imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar mematuhi aturan dan ketentuan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru.
“Jika kedapatan, kita cabut izin mereka yang sudah diberikan,” tegasnya. (dil/rls)