Medan, (PR)
Sesuai surat tanggapan ke II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Afulu-Bts Nias Barat di Kabupaten Nias Utara TA 2018 dengan pagu dana sebesar 5.8 M, pengaduan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kecamatan Afulu beberapa bulan lalu.
Dijelaskan dalam surat Satreskrim Nomor : B/450/III/RES/3.3./2019/Reskrim pada tanggal 28 Maret 2019 yang tembusannya Kapolda Sumut, bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada penyidik subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait laporan tersebut dan saat ini laporan itu telah ditangani oleh penyidik Subdit III/Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sumut.
Menanggapi hal tersebut, pelapor Meifermanto Gea Alias Ken berterima kasih kepada Satreskrim Polres Nias yang telah bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengharapkan Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melanjutkan penyelidikannya untuk menangani kasus ini.
Ia berharap ada tanggapan sejauh mana penanganan Direskrimsus Polda Sumut, karena dugaan tipikor pada paket peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Afulu Bts Nias Barat di Kabupaten Nias Utara. “Sebelumnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Nias hingga pada permintaan APIP Inpektorat Provinsi Sumut,” jelasnya pada Kamis (04/04).
Dijelaskan Ken Gea, sejauh penanganan Dirreskrimsus Polda Sumut terkait laporan itu masih belum ada tanggapan diterima dari Polres.
“Untuk penanganan kasus ini kita menghargai MOU antar penyidik yang berpedoman pada ketentuan yang ada, tetapi yang kami tunggu sebagai pelapor sampai saat ini adalah jawaban atau hasil dari penyelidikannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, paket peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Afulu Bts Nias Barat di Kabupaten Nias Utara dikerjakan pada bulan Agustus-Desember 2018 dan saat ini sudah mulai rusak akibat pengerjaan yang tidak berkualitas.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada paket ini terdapat beberapa aitem yang tidak sesuai bestek, termasuk pada penggunaan material, karena yang di ajukan pada paket tersebut adalah material stoner cruiser sementara yang digunakan oleh rekanan PT Putri Sarojono Mandiri adalah material manual (batu sungai),” ujar Ken Gea.
Sementara ketika media ini mencoba mengkonfirmasi sejauh mana penanganan Dirreskrimsus Polda Sumut melalui telepon seluler tidak menyambungkan, namun dibeberkan O Mendrofa penyidik satreskrim polres nias bahwa penanganannya sudah sampai pada permintaan dokumen kepada dinas terkait,” ujarnya. (pr)