Jakarta, (puterariau.com) –Tampaknya PT. Chevron Pacific Indonesia Kerapkali membikin konflik. Kasus demi kasus di perusahaan ini terus bermunculan satu demi satu yang salah satunya perusahaan ini selalu melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI.
Ketegangan antara Federasi MITAKIKEF Sarbumusi dengan PT Chevron Pacific Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan masih belum berakhir.
Ketua Umum Federasi Minyak Gas Tambang Kimia Kesehatan dan Farmasi (MITAKIKEF) DPP K Sarbumi, Drs. H Umrah M Thaib mengatakan bahwa ulah nakal yang dilakukan oknum managemen PT Chevron yang tidak membayarkan gaji Ketua Basis Sarbumusi PT Chevron (Sahabat Nofels) telah melanggar Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Management PT Chevron tidak fair,” ujar Umrah di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Tidak hanya itu Umrah menuding PT Chevron telah melakukan pembohongan publik terkait dengan pembayaran gaji sahabat Nofels.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata PT Chevron membuat berita bohong telah membayarkan gaji sahabat Nofels,” katanya.
Lebih lanjut Umrah menjelaskan kebohongan yang dilakukan oleh PT Chevron diketahui saat salah satu pengurus DPP K Sarbumusi mengkonfirmasi ke Menteri tenaga kerja, Hanif Dzakiri saat ada pertemuan di hotel Sultan Jakarta.
“Salah satu pengurus Sarbumusi menanyakan ke Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dakiri pada saat acara kementerian di Hotel Sulthan Jakarta, Menteri Hanif mengatakan semua kasus yang ada di Chevron sudah selesai,” paparnya.
“Tidak hanya sampai disitu pengurus Sarbumusi juga menanyakan ke dinas tenaga kerja Provinsi Riau mereka juga mengatakan tentang upah ketua basis Sarbumusi telah dibayar oleh Chevron, sehingga pegawai pengawas provinsi Riau tidak memprosesnya lagi,” lanjutnya.
Oleh karena itu Umrah meminta kepada PT Chevron untuk meminta maaf kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi Riau serta segera membayarkan gaji sahabat Nofels
“Kita Minta PT Chevron minta maaf kepada Kemnaker RI dan Disnaker Provinsi Riau serta segera membayarkan gaji sahabat Nofel,” pungkasnya. (beni/fadil/pr)