Pekanbaru, (PR)
Walikota Pekanbaru, Paduka yang mulia DR. H Firdaus ST MT sudah menyalakan lampu hijau terkait pelantikan para pejabat esselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu, masyarakat juga menanti pernyataan Walikota Pekanbaru beberapa waktu lalu untuk mengganti Sekdako yang sudah ‘expire’.
“Saya masih menunggu laporan dari Kepala BKPSDM Pekanbaru. Karena yang bersangkutan kemarin saya perintahkan untuk melaporkan ke Jakarta. Kalau sudah oke, malam ini bisa dilantik. Tak perlu seremoni-seremoni lagi,” ujar Walikota baru-baru ini (Jumat, 4 Januari 2019).
Firdaus membeberkan, dengan adanya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, maka pejabat tertentu seperti Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Para Asisten akan kembali dikukuhkan.
“Tapi pengukuhan bagi Sekko dan asisten tidak perlu dilantik seperti pejabat yang lainnya. Yang jelas, saya masih menunggu laporan dari Kepala BKPSDM, apa hasil dari Jakarta, karena sampai siang ini belum ada laporan,” tegasnya.
Sekedar informasi, setidaknya para pejabat di lingkungan Sekretariat Pemko Pekanbaru akan dimutasi karena adanya dua OPD yang berdiri sendiri seperti Bagian Humas dan Bagian Kerjasama.
Sekdako HM Noer ‘Bermasalah’
Sebagaimana diketahui, HM Noer dalam jabatannya sebagai Sekdako beberapa kali melakukan serangkaian manuver berbahaya bagi Walikota. Dalam catatan Putera Riau, ada beberapa yang sempat hangat dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
HM Noer bahkan pernah terkesan mengangkangi Pemerintah Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, publik sempat menyematkan Pemko lalai karena dianggap bekerja lamban dalam mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Untuk menutupi kelemahan itu, maka surat sakti yang berupa Surat Edaran (SE) bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Noer dikeluarkan secara mendadak tanpa kordinasi dengan atasan. Asisten I Setdako Pekanbaru, Drs. H Azwan MSi pun ikut memparaf untuk memuluskan langkah Pemko menghilangkan kesan lalainya.
Memang tak tahu apa maksud dan tujuan langkah yang diambil Sekdako. Apakah untuk mengambil muka paduka yang mulia, Walikota Pekanbaru DR. H Firdaus ST MT. Jangan-jangan surat edaran ini memang untuk mengangkangi sang pimpinan ? Wallahu a’lam.
Apalagi Sekdako Pekanbaru tercatat telah seringkali ‘offside’ melakukan tindakan yang merugikan Walikota Pekanbaru. Langkah tersebut selalu bertepatan saat Walikota sedang cuti atau berada di luar negeri.
Saat itu, Sekda Kota Pekanbaru, HM Noer pun memberikan keterangan mengatakan bahwa apa yang menjadi keluhan dan tuntutan Ketua RT dan RW oleh kebijakannya dalam membuat surat edaran akan ditampung sebagai masukan bagi pihaknya untuk mengambil keputusan kedepan.
HM Noer Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi
Sekdako pernah juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi. Dimana pernah Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada digeruduk oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden. Mereka meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas skandal kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Demonstran menuding ada dugaan skandal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yuli Susanti.
Daftar dugaan tindak korupsi versi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presideni ini diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Saat itu, Daniel Simanjuntak selaku kordinator lapangan aksi menjabarkan dugaan kasus korupsi diantaranya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebesar Rp.30 miliar pada tahun anggaran 2017.
“Menurut informasi yang dapat dipercaya, ada dugaan keterlibatan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yuli Susanti dalam jual beli tersebut. Yang mana setiap paket diduga dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor. Diduga saudari Ida Yuli Susanti yang menjual proyek tersebut kepada kontraktor rekanannya sendiri. Kemudian diduga saudari Ida Yulita Susanti menyetorkan kepada M Noer sebanyak 10 persen dari jumlah 15 persen tersebut serta saudari Ida Yulita Susanti memperoleh 5 persen,” ujar Daniel.
Kemudian ada pula dugaan skandal korupsi proyek rehab eks kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp2,5 miliar.
Memang, secara spontan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS langsung bereaksi terkait tuduhan skandal kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden saat itu.
Dengan lantang, mantan Asisten I Setdako Pekanbaru mengatakan jika dirinya tidak pernah terlibat mengatur proyek dan memenangkan salah satu kontraktor dalam pengerjaan renovasi gedung PMI, gedung sekretariat dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
“Apa yang dituduhkan adalah fitnah. Saya tidak pernah ikut mengatur proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru,” bantah M Noer kala itu.
Blunder HM Noer Dalam ‘Singel Salary’
Lain konteks, masalah ‘singel salerie’ ASN sewaktu Walikota akan menjadi calon di Pilgubri. Hal ini menjadi perbincangan terkini di tubuh ASN dimana kala itu Wako memerintahkan Sekko agar singel selerie di bayarkan 100 persen walaupun harus merubah perwako secara mendadak.
Seharusnya singel selerie ASB dibayarkan dengan memperhatikan capaian kegiatan, tetapi ini tidak singel selerie ASN pada bulan tersebut dibayar 100 persen dengan memaksakan perubahan Perwako indikasinya agar diharapkan ASN bisa memilih Wako pada Pilgub. Terbukti setelah Pilgub dan Wako kalah, maka Perwako tersebut dikembalikan lagi seperti semula.
Sekdako mengatakan bahwa singel selerie ASN akan dibayarkan pada APBD 2019, namun dari anggaran yang ada di OPD tidak ada anggaran tunda bayar singel selerie ASN 2018 sebanyak tiga bulan yaitu Oktober, Nopember dan Desember 2018. Karena secara aturan audit, tunda bayar harus melalui audit BPK RI terlebih dahulu baru bisa dianggarkan pada APBD perubahan 2019.
Seandainya Sekdako membuat kebijakan pembayaran, uang darimana ? Karena rencana HM Noer akan membayarkan pada bulan Januari ini. Apakah ini sebuah jebakan ‘Batman’ buat Walikota ?
Sosok Jamil Sebagai Man Of The Match
Muda, ganteng, enerjik dan cakap. Itulah yang cocok dialamatkan pada sosok M. Jamil. Apalagi berdasarkan pengumuman surat nomor : Peng:430/SM.99/2018 tentang hasil penilaian tahap I Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018 lalu, ia disematkan sebagai kategori pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama Teladan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil, masuk dalam 50 pejabat terbaik pada penilaian tahap 1 Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018.
Muhammad Jamil masuk bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Heriyanto, mewakili Provinsi Riau dalam kategori Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Teladan Tingkat Nasional oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
Walikota Pekanbaru begitu memuji kinerja M. Jamil yang memang sangat diakui selama ini. Apalagi M. Jamil disebut sebagai ‘anak emas’ Walikota yang mampu bekerja sama dengan pimpinan.
Nah, baru-baru ini, M. Jamil juga sukses membuat terobosan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pekanbaru. (pr/rls)
Beritanya kok seperti menjatuhkan vonis mati untuk pak sekdako…hebat ya melebihi hakim…apa malaikat ini bro ?