oleh

GKR Hemas Dan Irman Geruduk DPD : Putusan Cuma 2 Alternatif, OSO Atau Tidak

Jakarta, (PR)

Pengacara Irman Putra Sidin bersama Ketua DPD GKR Hemas mendatangi Gedung Komplek Parlemen di Jakarta Rabu pekan lalu (9/1/2019) tak lama setelah dibacakannya putusan Bawaslu terkait dengan sengketa adminitratif tentang penetapan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD dari daerah pemilihan Propinsi Kalimantan Barat.

Pada saat pagi harinya, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU mendatangi Gedung DPR untuk rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, yang antara lain membahas terkait dengan pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Di dalam forum tanya jawab sempat muncul pertanyaan dari anggota Komisi II, mengapa Ketua KPU menolak OSO jadi calon tetap anggota DPD dari Propinsi Kalimantan Barat.

Saat berada di koridor gedung DPR, raut wajah muka Hemas tampak semakin sumringah didampingi Irman Putra Sidin dan pengamat Pemilu, Titi Anggraeni seusai diskusi dengan tema tentang gender.

Ditemui pers, Irman menyatakan tuntutan atas putusan sengketa antar lembaga tinggi negara di Mahkamah Konstitusi nanti, putusannya cuma 2 alternatif yakni siapa Ketua DPD yang sah, apakah GKR Hemas atau OSO, ujarnya sambil memasuki mobil berwarna hitam bersama GKR Hemas seraya meninggalkan gedung DPD RI di kawasan Senayan.

“Saya tidak menghambat pencalonan OSO sebagai anggota DPD sebab keputusan KPU diambil lewat rapat pleno komisioner KPU. Bukan oleh saya sendiri,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat kerja dengan Komisi II.

KPU sebelumnya menyatakan masih akan menunggu surat dari OSO yang tidak lagi menjadi ketua umum partai politik, sebelum ditetapkan ke dalam daftar calon tetap anggota DPD, ujar Arief.

Sementara itu Bawaslu dalam putusannya, memerintahkan kepada KPU agar OSO dimasukan ke dalam DCT DPD, dan mengundurkan diri dari Ketua Umum Parpol jika terpilih jadi anggota DPD dalam Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. (Erwin Kurai)

Komentar