fbpx
Example 728x250
HedalineIndragiri HilirNasionalRiauSosial dan Politik

Ikut ‘Nyebong’ Dan Deklarasi, Sejumlah Masyarakat Sayangkan Sikap Bupati Inhil

3993
×

Ikut ‘Nyebong’ Dan Deklarasi, Sejumlah Masyarakat Sayangkan Sikap Bupati Inhil

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru | puterariau.com

Masyarakat Inhil cukup menyayangkan Bupati Inhil ikut terlibat kegiatan dukung mendukung pada deklarasi yang diadakan di Hotel Arya Duta baru-baru ini. Ikut ‘nyebongnya’ Bupati Inhil, HM Wardan itu mematahkan asumsi masyarakat bahwa sebagai Kepala daerah ia akan bersikap netral dan fokus pada pembangunan daerahnya.

Belum lagi masalah pembangunan di Inhil yang masih jauh dari kesan layak, harga komoditi petani yang hancur serta kehidupan rakyat yang sedang babak belur, Bupati yang terkenal alim dan religius ini malah ikut ‘nyebong’ dalam dukung mendukung pada Pilpres 2019 mendatang.

“Sangat disayangkan sikap Pak Bupati tersebut,” kata salah seorang pejabat di Inhil pada Putera Riau.

Namun, sebagai konsekuensinya, Bupati Inhil akan siap menerima ganjaran sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ancaman pidana penjara 2 tahun sudah menanti Bupati asal Inhil Selatan ini.

Mengenai hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rabu malam (10/10/2018) melakukan pembahasan dan rapat pleno. Kerja lembur Bawaslu Riau tersebut, terkait adanya 9 orang Bupati dan wwalikota serta pasangan Gubernur terpilih membuat pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan menandatangani surat dukungan.

Dalam proses dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh 9 orang Bupati dan Walikota di Riau, sudah terjadi dalam Deklarasi dukunagn yang dilaksanakan oleh komunitas Pro Jokowi (Projo) di Hotel Arya Duta, Rabu (10/10/2018).

Setelah melalui pembahasan dan rapat pleno Bawaslu Riau, langkah awal adalah memanggil Bupati dan Walikota tersebut untuk ditanyakan kepada yang bersangkutan guna terpenuhinya unsur pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu.

“Dugaan pelanggaran tersebut, sesuai UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp.24 juta, disamping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya,” kata ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang dikutip.

Kata Rosidi, pemanggilan Bupati dan Walikota tersebut dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo.

“Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh, seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut,” tegas Rosidi.

Selain Bupati, Bawaslu Riau juga akan memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih yang diduga juga ikut dalam deklarasi tersebut. Disamping itu kita juga, pihak Bawaslu juga akan memanggil Panitia plaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. “Direncanakan pemanggilan uang dilakukan Bawaslu pada minggu depan,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan yang di buat dalam deklarasi oleh Projo, juga akan dipanggil satu per satu. (aris/pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *