
Taluk Kuantan, (PR)
Ketua LSM Pemberdayaan Masyarakat Adil Sejahtera (Permata) Kuantan Singingi mendesak Kapolda Riau memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru pada tahun 2016 lalu pada Selasa (08/01/2019).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi SR yang mengatakan bahwa sebelumnya dirinya melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri pada 4 Setember 2018 silam dan kemudian pada tanggal 17 Oktober 2018, ia mendapatkan surat “tembusan dari Mabes Polri bahwasanya laporan dari LSM Permata Kuansing telah diproses dan ditindaklanjuti Mabes Polri. Kemudian tindak selanjutnya dirujukan kepada Polda Riau, maka dari itu dirinya meminta kepastian hukum dari Kapolda Riau.
“Ya, saat ini kita meminta kepastian hukum terkait pengaduan dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Aliran Khusus (DAK) tunjangan propesi guru (TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) guru pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kuansing tahun 2016,” ujarnya, Selasa (8/1/2019).
Saat ini ia sedang menunggu hasil kepastian terkait hal ini dari Kapolda Riau, sebab sudah dua bulan terakhir ini dirinya belum mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan korupsi tindak pidana TPG dan Tamsil.
“Dengan belum mendapatkan kepastian hukum, tentunya menjadi pertanyaan kita. jangan-jangan kuat dugaan ada oknum Kepolisian yang terlibat dalam aliran dana ini,” pungkasnya. (roder alvaro)