fbpx
Example 728x250
KriminalSumut

Kasus Raibnya Uang Nasabah, BRI Lotu Harus Bertanggung Jawab

2152
×

Kasus Raibnya Uang Nasabah, BRI Lotu Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Peristiwa raibnya uang nasabah an. Atinila Zalukhu, warga Desa Lukhu Lase Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara di BRI Lotu Kabupaten Nias Utara Prov Sumut pada tanggal 21 Maret 2018 lalu dengan nilai Rp.808.000.000 (Delapan ratus delapan juta rupiah) hingga sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban. Dimana pihak BRI Lotu belum memenuhi tanggung jawabnya atas kehilangan uang nasabah tersebut.
Ketika kru media PR Nias melakukan konfirmasi kepada Atinila Zalukhu sebagai korban pada hari Sabtu 21 April 2018 kemarin di Lotu terkait pemberitaan di media sosial baik media cetak dan media online bahkan media elektronik yang sedang hangat menjadi pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat Nias maupun di luar daerah Kepulauan Nias terkait hilangnya uang nasabah BRI KK Lotu.
Atinila Zalukhu menjelaskan kepada PR Nias bahwa ia telah menyimpan uang di BRI Lotu beberapa bulan yang lalu senilai 1 miliar lebih berasal dari PT. Prudencial asuransi jiwa suaminya yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Menurut Atinila, ia menyimpan uangnya di Bank supaya aman dan tetap utuh demi kebutuhan masa depan anaknya.
Ketika ditanya kru media kepada Atinila Zalukhu dari mana mengetahui bahwa uang tabungannya telah hilang, sambil meneteskan air mata ia menjelaskan bahwa saat terakhir melakukan penarikan pada tanggal 21 Maret 2018 di BRI Lotu melalui ATM ternyata pada saat itu ATM saya tidak terbaca atau terblokir langsung.
“Saya melaporkan ke pihak BRI Lotu dan saat itu juga ATM saya langsung diganti oleh BRI dangan persyaratannya pihak BRI meminta KTP asli dan saya berikan KTP asli baru diproses. Setelah ATM saya diperbaiki, baru saya melakukan penarikan melalui ATM kira pukul 11. 35 WIB. Pertama saya transfer ke nomor rekening keluarga saya sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian saya melakukan penarikan dangan uang tunai Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah), setelah saya cek saldo saya masih ada Rp.808.000.000. (delapan ratus delapan juta rupiah), setelah itu saya bersama keluarga langsung pulang ke rumah,” jelasnya.
Besok harinya, 22 Maret 2018, Atinila pergi ke pasar Lahewa dengan tujuan belanja untuk kebutuhan keluarganya sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu mampir ke ATM BRI unit Lahewa untuk melakukan penarikan. Ternyata ATM miliknya tidak dapat terbaca lalu Atinila mendatangi Satpam yang bertugas di BRI Lahewa mempertanyakan apakah mesin ATM yang rusak atau ATMnya yang tidak terbaca. Langsung Petugas mencoba lagi ATM Atinila, ternyata bukan mesin ATM yang rusak tetapi ATM Atinila telah terblokir.
Lalu pihak Satpam mengarahkan Atinila untuk segera melaporkan pergantian ATM ke pihak BRI dimana Atinila Zalukhu mengurus buku tabungan. Dengan petunjuk itu langsung Atinila mendatangi BRI Lotu sekira pukul 11.00 WIB siang. Setelah sampai, Atinila langsung melaporkan ke pihak BRI Lotu dan mempertanyakan kenapa ATM terblokir sementara baru kemarin diganti.
Pihak BRI Lotu mencoba mengecek ATM tersebut yang ternyata telah terblokir nomor rekening tabungannya, setelah dipertanyakan oleh Atinila kepada Paulius S Zega pihak BRI Lotu kenapa bisa terblokir.
 Paulius S Zega sebagai Kepala BRI KK Lotu menyampaikan permohonan maafnya kepada Atinila Zalukhu sebagai Nasabah dimana kemarin, tanggal 21 Maret 2018, pihak Bank telah memblokir nomor rekening tabungan dengan dasar ada seseorang wanita datang disini yang mengatasnamakan Atinila Zalukhu.
Dengan membawa surat keterangan kehilangan buku tabungan dan ATM yang dikeluarkan oleh pihak Polres Nias dan surat keterangan kehilangan KTP dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Dengan dasar itulah pihak BRI Lotu melakukan proses sehingga membuat buku tabungan baru kepada orang yang mengatasnamakan Atinila Zalukhu sebagai pemilik nomor rekening tabungan yang sesungguhnya.
“Langsung kami lakukan pemblokiran nomor rekening lama atas nama Atinila Zalukhu,” beber Paulius Zega.
Mendengar itu, Atinila Zalukhu bersama keluarganya langsung melaporkan ke penegak hukum Polres Nias atas kejadian tersebut pada tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 23.45 WIB. Namun saat itu yang bertugas di Polres mengatakan kepada pihak korban belum bisa menerima laporan. “Maaf, bukan tidak kami terima laporannya, tetapi lebih baik besok kembali dan sekaligus membawa bukti buku tabungan, ATM dan KTP asli atas nama korban dan sekaligus diminta keterangan transaksi atau nomor rekening koran di BRI Lotu sebagai bahan penyelidikan dalam kasus ini,” kata pihak Polres.
Besok harinya tanggal 23 Maret 2018, Atinila Zalukhu bersama dengan keluarganya mendatangi pihak BRI Lotu untuk meminta nomor rekening koran atas nama Atinila Zalukhu. Setelah diberikan oleh BRI Lotu, mereka langsung ke pihak Polres Nias pada 23 Maret 2018 dan diterima laporan Atinila Zalukhu serta dimintai keterangan dan bukti bukti dari pada buku tabungan, ATM dan KTP atas nama Atinila Zalukhu sebagai korban.
Setelah kejadian ini pihak kelurga  korban bertanya atas pelanggaran yang dilakukan oknum BRI Lotu kenapa bisa memblokir nomor rekening nasabah. 
Sebagaimana diketahui, pemblokiran tabungan nasabah tanpa seizin pemilik rekening dengan hanya bermodal surat keterangan kehilangan dari Polres Nias dan surat keterangan KTP sementara pada saat Atinila Zalukhu melaporkan atas terblokirnya ATMnya langsung diminta KTP asli dari korban. “Seharusnya pihak BRI teliti dalam melakukan tugasnya demi terjaminnya keuangan nasabah,” tegas Asli. 
Lanjut Asli Lase, penarikan uang tunai tentu ada ketentuan di pihak BRI dengan nasabah yang salah satunya dokumen masabah yang telah disampaikan pada saat membuat buku tabungan dan itu harus terjaga dan terjamin sampai seumur hidup.
Dalam hal ini yang dilakukan oleh pihak BRI Lotu tanpa menyesuaikan dokumen pemilik rekening atas nama Atinila Zalukhu sehingga pihak pelaku bebas mengambil uang nasabah dengan dibuat buku baru sehingga uang Rp.808.000.000 (delapan ratus depalan juta rupiah) bisa raib oleh pencuri.
Asli Lase menduga dalam hal ini, pihak BRI Lotu bekerja sama dengan pelaku sehingga uang itu bisa lolos di tangan pencuri,” ujarnya.
Jikalau tidak ada keterlibatan pihak BRI, tak mungkin maling bisa lolos masuk membuka rekening baru, padahal yang punya rekening asli baru saja pihak Bank mengganti ATM Atinila Zalukhu dan melakukan transaksi tarik tunai jam 11.42 WIB.
Dalam hanya beberapa waku saja pada pukul 14.36 WIB, pihak BRI langsung menggantikan buku tabungan dan ATM  pencuri dan langsung menyerahkan uang itu kepada pencuri 200.000.000.(dua ratus juta rupiah). Dan besoknya tanggal 22/03/2018, pihak BRI lagi menyerahkan uang kepada pencuri 608.000.000 (enam ratus delapan juta rupiah). Hal ini diketahui dalam rekening koran dari BRI.
Menurutnya, perkembangan kasus ini sudah ditangani pihak Polres Nias dan dua orang tersangka pelaku penipuan telah ditahan oleh Polres Nias bernisial MZ (23) alias Meiman, warga desa Lakha Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara dan RFZ (29) alias Febriani, warga desa Sihareo Siwahili Kecamatan GunungSitoli Barat dan sesuai informasi masih ada otak pelaku yang masih di proses di Polres Nias sebagai saksi benisial FZ.
Menurut Atinila Zalukhu dan keluarganya, mereka meminta pihak Polres Nias agar pihak BRI lotu diproses secara hukum karena kuat dugaan adanya kerja sama dengan pelaku dan Atinila Zalukhu tidak mau tahu masalah siapa pelakunya tetapi yang dia tahu adalah uangnya harus dipertanggungjawabkan oleh pihak BRI dengan seutuhnya. (Si Ken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *