Medan, (PR)
Laporan pengaduan mewakili masyarakat Kecamatan Afulu terkait dugaan tipikor pada peningkatan jalan struktur Afulu-batas Nias Barat di Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2018 akan segera diproses Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian, di Medan pada Rabu lalu (06/02).
“Laporan pengaduan tersebut sudah sampai kepada pimpinan, maka melalui ini pimpinan menyampaikan bahwa laporan itu akan segera kami proses dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Pihaknya membeberkan bahwa dalam proses penyelidikan akan menurunkan tim audit di lapangan serta akan mengambil keterangan dari pihak yang bersangkutan.
“Kami akan turunkan tim untuk mengaudit pekerjaan itu, selain itu dalam waktu dekat akan kami ambil keterangan dari pihak yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, laporan pengaduan tersebut disampaikan pada tanggal 31 Januari 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi dimana berdasarkan hasil investigasi dan pengawasan pihak pelapor di lapangan terdapat aitem yang tidak sesuai spek.
Sementara pantauan Putera Riau (09/02) pada pekerjaan tersebut dari titik Sifaoro’asi ke Faekhunaa Kecamatan Afulu terdapat bahan material manual (batu sungai) sementara yang diajukan pada paket tersebut, lapisan agregat kelas B harus menggunakan material stoner cruiser (Ken Gea)
Kok ada perubahan pelaksanaan ya.