oleh

Mantan Ketua KPK Ungkap Kegagalan Dirinya Menjadi Dewan Pengawas KPK

Jakarta, (PR)

Mantan pimpinan KPK Antasari Azhar membantah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo. Antasari menyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjalani pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun.

“Ada satu Pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah,” kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Dalam UU KPK Pasal 37D huruf f memang tertulis tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK jika pernah menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun.

Sementara itu menurut pengamat Kebijakan publik Wibisono SH MH mengatakan bahwa sangat mengapresiasi atas ungkapan Antasari yang mengutarakan dengan jujur atas gagalnya dia menjadi anggota dewan pengawas KPK.

“Daripada pemberitaan media yang simpang siur di masyarakat karena yang rugi, ya pak Antasari,” ujar Wibisono menanggapi pertanyaan media di Jakarta Jumat pagi (8/11/2019).

Dalam kondisi pemberitaan di media yang simpang siur tentang Dewan pengawas KPK dan keberadaan Antasari Ahzar, dia sudah tepat untuk mengklarifikasi ke publik agar masyarakat tidak semakin menghujat beliau dan jadi rumor yang negatif.

“Ini bentuk pembelajaran ke publik bahwa tindakan Pak Antasari harus bisa jadi contoh. Beliau tidak haus jabatan dan tidak GR ditawari jabatan tertentu. Dia legowo dan tahu diri walau kita tahu dia ikut berjuang untuk memenangkan Jokowi di Pilpres kemarin dengan membentuk ormas relawan Garda Jokowi,” ulas Wibisono.

Antasari diketahui pernah divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Dia akhirnya mendapatkan grasi oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017. Antasari sarankan eks Komisioner KPK jadi Dewan Pengawas.

Antasari hanya menyarankan bahwa pemilihan anggota dewan pengawas KPK harus selektif, berintegritas dan paham hukum. Dia menilai, mantan komisioner KPK cocok untuk menjadi dewan pengawas.

Dia sendiri menilai, keberadaan dewan pengawas diperlukan. Antasari meyakini keberadaan dewan pengawas KPK tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan pimpinan KPK. Soal perizinan penyadapan, kata Antasari hanya soal administrasi. Info seputar Presiden “Dewas itu hanya mengawasi. Tak bisa menyentuh subtansi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengungkap nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga anti rasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan, penjaringan nama Dewan Pengawas KPK rampung Desember 2019. Pengangkatan Dewan Pengawas bersama dengan pelantikan 5 pimpinan KPK yang baru.

Disinggung peluang mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar dan eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam penjaringan Dewan Pengawas, Jokowi bungkam. Dia hanya menegaskan akan mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah tim internal melakukan penggodokan. “Nanti kalau sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (beni/pr)

Komentar