PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat edaran menyikapi aksi teror yang dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (16/5).
Surat edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Pekanbaru tersebut berisi tentang pembatalan pelaksanaan tradisi Petang Belimau yang semula akan dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan, Rabu (16/5) sekitar pukul 13.15 WIB.
Selain itu surat edaran dengan Nomor: 100/Potda-317/V/2018 tersebut juga berisi imbauan Pemko Pekanbaru kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk tetap tenang, dan menghindari tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Pekanbaru serta mewaspadai hal-hal di sekitar lingkungan masing-masing yang mencurigakan dan berindikasi dapat mengancam situasi keamanan, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Selain itu kepada seluruh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Pekanbaru diminta untuk meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), dengan melaksanakan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW setempat serta melaporkan setiap orang atau kejadian yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang secara berjenjang (Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas).
Plt Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menyikapi situasi dan kondisi keamanan terkini di Kota Pekanbaru.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pemuka agama di Kota Pekanbaru untuk ikut serta secara aktif mengajak jemaah dan atau pengikutnya agar mendoakan Kota Pekanbaru, senantiasa menjaga Kota Pekanbaru. Sehingga tetap dalam keadaan aman, tertib dan kondusif kedepannya,” harap Ayat. (dil/rls)