Batam, (PR Batam)
Jajaran Satreskrim Polsek Sagulung Kota Batam menangkap seorang pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur, Jumat lalu (23/2)3/2018).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto. “Laporannya kita terima pada Kamis (8/3), kita langsung mengamankan pelakunya,” katanya.
Pelaku Arjuna Nababan (43), berdomisili di Ruli Cipta Bangunan Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung, sementara korbannya adalah tetangganya yang masih berumur tujuh tahun.
Awal pertama diketahui perbutan pelaku saat ibu korban FI melihat tingkah anaknya yang ketakutan melihat Arjuna, lantas ibunya menanyakan kenapa takut sama Arjuna.
Anak yang belum banyak tahu tersebut menceritakan bahwa dirinya telah dipeluk, bibirnya dicium dan celananya dibuka dan dimasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
“Fi yang kaget sekaligus syok mendengar cerita anaknya dan membuat laporan ke Polsek Sagulung,” ungkap Hendrianto.
Dia mengatakan dari penyidikan sementara pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tiga kali. “Aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap korban saat orangtua korban tidak di rumah,” kata Hendrianto.
Hendrianto mengatakan pelaku mencium bibir korban, dan merabah rabah kemaluan korban. “Untuk menutupi perbuatannya pelaku memberikan uang jajan kepada korban setelah selesai dicabuli,” ujar Hendrianto.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Penyidik menjeratnya Pasal 81 jucto Pasal 82 Undang-Undang darurat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mr/rg/zlf)