fbpx
Example 728x250
Kepri

Pemohon Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Cukup Tinggi

1846
×

Pemohon Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Cukup Tinggi

Sebarkan artikel ini

Karimun, (puterariau.com)

Jumlah pemohon pembuatan paspor pada hari biasa  berkisar 30 hingga 40 pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau.
Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian,
Yan Edo Supomo mengatakan jumlah tersebut, para pemohon yang dapat dilayani selama jam pelayanan, yaitu dari pukul 07:30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Dari data pihak imigrasi, kebanyakan pemohon merupakan warga asli Kabupaten Karimun yang ingin membuat paspor baru,” ujar Edo pada puterariau.com di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018) 
Menurut ia, rata-rata pemohon paspor adalah masyarakat Karimun baik yang dari Pulau-Pulau maupun yang berdomisili di Pulau Karimun Besar.
“Ada juga seperti pekerja PT. Saipem yang diutus oleh perusahaan guna bepergian ke luar negeri dalam rangka tugas. Kita prioritaskan pada warga berdomisili di Tanjung Balai karimun,” kata Edo.
Hal itu dilakukan untuk menjegal banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sesuai dengan perintah Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Namun meski demikian, diyakininya jika proses pengajuan permohonan hingga pengambilan paspor dapat dilaksanakan seperti biasa dimana paspor dalam tiga hari sudah bisa diambil seperti biasa.
Sementara itu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), ada dua proses tidak oplostes yang sudah 6 bulan lebih. “Pihak Imigrasi masih dalam proses pemeriksaan,” tutup Edo. (rega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *