Nias Utara, (PR)
Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada penegak hukum terkait dugaan korupsi peningkatan struktur jalan Provinsi ruas Afulu batas Nias Barat TA 2018, akhirnya ada tanggapan dari pihak penyidik Polres Nias pada 06 Maret 2019 lalu.
Dijelaskan dalam suratnya Nomor B/112/III/RES.3.3/2019/Reskrim bahwa pihak mereka telah meminta keterangan salah seorang pelapor dan telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai APIP terkait laporan tersebut.
Dimana sampai saat ini, hasil pemeriksaan atau audit yang telah diminta kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sumatera Utara masih belum diterima dan selanjutnya akan melakukan koordinasi terkait APIP tentang hasil pemeriksaan atau audit pekerjaan dimaksud.
Ditambahkannya untuk kepentingan tindak lanjut atas laporan dimaksud maka kami minta kepada saudara agar menyerahkan kepada kami dokumen atau data pendukung terkait laporan dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Meifermanto Gea alias Ken Gea mengapresiasi tindakan penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan untuk meminta APIP Inspektorat.
“Disisi lain, surat penyidik Polres Nias terkait APIP kepada Inspektorat Pemprosu kita tidak tahu ? kapan surat tersebut disampaikan, ketika dikonfirmasi kepada Juper yang dapat dihubungi pihaknya tidak dapat membeberkan kapan telah disurati inspektorat meminta APIP,” jelasnya.
Ken menambahkan terkait permintaan dokumen atau data oleh pihak penyidik kepada pelapor dalam hal ini perwakilan masyarakat Kecamatan Afulu tidak dapat menyiapkan kepada penegak hukum atau kepada penyidik Polres Nias karena data tersebut bukan sembarangan.
“Apalagi kami gak ada hak memiliki dan mengambil data tersebut dari dinas terkait,” ujarnya.
Sebagai masyarakat hanya menyampaikan laporan atas temuan atau hasil screenshot kelemahan dalam pekerjaan tersebut. Jadi, penegak hukum dalam hal ini melakukan pemeriksaan serta penyelidikan pada laporan itu, apa benar telah terjadi dugaan korupsi pada pekerjaan itu.
“Atau sebaliknya penyidik masih belum melakukan penyelidikan secara serius terkait laporan itu, kalau soal data pekerjaan tersebut ambil sama dinasnya bukan sama kami,” ujarnya.
Sebelumnya sudah discreenshot bahwa pada pekerjaan tersebut bahan material yang digunakan stoner cruiser sementara yang di gunakan oleh CV Putri Sarojono Mandiri di lapangan adalah manual sehingga adanya dugaan masyarakat telah terjadi tipikor.
Lepas dari hal tersebut diatas Ken Gea meminta penyidik Polres Nias supaya serius memproses dan menangani laporan tersebut sebelum adanya anggapan masyarakat pihak penegak hukum melindungi tikus-tikus yang menggorogoti keuangan negara. (Pr/rls)
Masyarakat meminta agar secepatnya menerima kenyataan bahwa perintah daerah dapat serius penanganan dana desa tersebut
Mengingat laporan masyarakat dan pelaksanaan yang sesuai mohon tindakkan diadakan penelitian lebih lanjut.