Pekanbaru, (puterariau.com)
Masalah demi masalah tak henti-hentinya terus bergulir di Kota Pekanbaru. Salah satunya dalam peresmian Pasar Lima puluh yang sudah berjalan dua tahun lalu, dimana Pemko Pekanbaru melalui Disperindag masih memiliki hutang yang sampai saat ini belum dibayarkan. Wah…
Sebagaimana diketahui, Pasar Lima Puluh yang luasnya mencapai 2270 meter persegi dengan 102 kios dibangun dengan dana Rp. 8 miliar dari APBN-P tahun 2015. Namun sayang masih ada kurang bayar sebesar 2 persen akibat kebijakan oknum Kadis saat itu.
Dari penelusuran lapangan, uang kontraktor pelaksana sekitar 2 persen itu belum dibayarkan. “Iya, masih belum lunas, kami sudah beberapa kali berjumpa dengan Bapak Azwan. Sekarang kita masih menunggu, infonya sudah masuk ke Kementerian,” ungkap Edi Syam, kontraktor pelaksana yang dikutip PR.
Menjadi pertanyaan adalah uang yang belum dibayarkan itu menjadi tanggung jawab siapa kedepannya ? Siapa yang harus membayarnya jika masih ada sisa kurang bayar sebesar 2 persen tersebut yang ditinggalkan oleh Kadis lama. Artinya, pekerjaan lama belum selesai harus ditanggung oleh orang baru di instansi tersebut.
Hal ini diperkuat dengan temuan surat pernyataan Kadis Perindag Kota Pekanbaru yang berani membuat kebijakan bahwa kekurangan uang dari proyek APBN itu akan ditombok melalui APBD Perubahan melalui Surat Nomor 800/Disperdindag-1.1/279 tertanggal 4 April 2016. Lalu uang 2 persen dari APBN sebelumnya yang semestinya penuh kemana menghilangnya ? Sehingga harus dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru.
Mengenai hal ini, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru saat dikonfirmasi Pimpinan Putera Riau ogah berkomentar. Ia malah meminta agar Putera Riau menghubungi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Kadis Perdagangan. Artinya ada indikasi menutup-nutupi kasus yang muncul oleh pihaknya. Atau jangan-jangan, banyak yang makan dari proyek APBN ini ? Kita tunggu saja… (beni/pr)