Pekanbaru, (puterariau.com)
Praktisi hukum Propinsi Riau, Yhofizar SH mengharapkan pada penegak hukum khususnya Polda Riau membuka secara tuntas kasus korupsi Bansos Bengkalis yang masih menyisakan tersangka lainnya.
“Sesuai namanya audit BPKP, berdasarkan audit BPKP beberapa waktu lalu diketahui nama-nama penikmat uang rasuah, yakni ada 11 nama dari 1300-an kelompok yang setelah diperiksa dengan total 4000 kelompok/lembaga penerima dana hibah. Nah, dari total 11 nama itu, kenapa baru 6 orang mantan anggota DPRD yang ditahan. Mestinya berdasarkan 11, ya tuntaskan 11 orang tersebut,” ungkap Yhofizar.
Apalagi mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin yang masuk dalam daftar jilid 1 malah diselamatkan dari tersangka kasus ini. Disinilah kecurigaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini yang masih pilih tebu.
Dalam pengembangan jilid dua, 2 nama baru sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekalian berkas dimajukan di Kejaksaan. Dan hal ini mestinya tidak harus pilih pilih. “Secepat mungkin sebaiknya, sebab 4 bulan yang lalu saya menyempatkan diskusi melalui WA Arpidsus kkejati Riau, Bapak Sugeng bahwa berkas masih di Polda Riau. Mengenai penindakannya, kami tidak bisa dualisme dalam penindakan, tanya langsung ke penyidiknya,” arahnya Arpidsus yang ditirukan.
Sebagaimana diketahui, satu dari dua tersangka baru kasus dugaan penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Tersangka baru itu diketahui berinisial Y. Penetapannya menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mantan Bupati Bengkalis menjadi pesakitan, dalam artian makan dahulu tersengat kemudian
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Untuk melengkapi berkas perkaranya, penyidik kemudian memanggil Y untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaannya diketahui dilakukan belum lama ini.
“Tersangkanya datang penuhi pemanggilan kita. Diperiksa sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Ahad (22/4).
Meski telah dilakukan pemeriksaan, Y diketahui masih bebas menghirup udara bebas. Belum ditahannya Y ini, Gidion mengatakan hal itu terkait strategi penyidikan yang dilakukan pihaknya. Weleh weleh weleh…
“Nanti akan kita tahan. Kalau sekarang nanti terkendala masa penahanan, sementara berkas belum rampung oleh Jaksa, masih P19 (dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa, red). Jadi kita menghindari itu, dilengkapi terlebih dulu (berkasnya),” sebut Gidion.
Meski telah didapat inisial salah seorang tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.31 miliar itu, namun belum diketahui seperti apa perannya dalam perkara ini.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp.272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.
Publik Bengkalis berharap agar kasus korupsi bansos ini dituntaskan secepatnya. Apalagi kasus ini sudah berlarut-larut dan takutnya masuk angin atau ada dugaan perdamaian. Nama Amril Mukminin yang jelas terlibat selaku mantan anggota DPRD Bengkalis yang terpampang nyata harus dibungkus. Publik tidak menginginkan tebang pilih dalam kasus korupsi ini agar tidak disebut main-main apalagi dugaan 86. Sebagaimana diketahui, Putera Riau pun sudah mengungkap kasus ini sejak pertama kali di awal tahun 2012 silam. (pr/rls)