fbpx
Example 728x250
NasionalSosial dan Politik

Soal Suharto Guru Korupsi, Ini Jawaban Ahmad Basarah

1221
×

Soal Suharto Guru Korupsi, Ini Jawaban Ahmad Basarah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)

Pelaporan kriminalisasi wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah pada Kabareskrim Mabes Polri, Bawaslu dan Polda Metro Jaya oleh sejumlah loyalis Suharto di bulan lalu. 

Hal ini dipantik atas pernyataan atau pendapat bahwa Suharto guru korupsi langsung di respon dan ditanggapi serius oleh wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional calon Presiden Joko Widodo dan calon wakil Presiden Maruf Amin.

“Saya hormati hak siapapun untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk jika ingin mempolisikan saya atas pendapat hukum saya dan sikap politik saya. Sebagai orang muda, saya ingin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik  di masa datang, dan ini adalah tugas suci semua anak bangsa tapi malah saya yang dikriminalisasi,” kata Ahmad Basarah kepada pers di Jakarta (15/12/2018) pekan lalu.

Ia justru balik mempertanyakan mengapa calon Presiden Prabowo yang  tampil dalam forum internasional membuka aib bangsa kepada asing dengan menyebutkan korupsi di Indonesia sudah stadium 4, malah dibiarkan, ujarnya. 

“Saya kira wajar dong. Saya sebagai warga negara lalu nasionalisme saya bangkit dalam menanggapi pernyataan Capres kubu sebelah itu. Dengan menganalogikan dugaan bahwa Suharto guru korupsi untuk mengingatkan kembali atas memori kolektif sebagai bangsa soal korupsi sesuai dengan TAP MPR Nomor XI tahun  1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Dan jangan lupa bahwa yang mengesahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tersebut adalah anggota MPR hasil Pemilu 1997 produk era Suharto, ungkapnya.

Dimana Keputusan Presiden atau Kepresnya atas pelantikan anggota MPR itu. Bahwa yang menandatanganinya adalah Suharto langsung termasuk dari Fraksi ABRI atau Fraksi TNI/Polri. Kemudian, sebelum Suharto menyatakan berhenti sebagai Presiden di Istana Merdeka di bulan Mei tahun 1998 lalu,  jelasnya.  

Yang mana khususnya dalam Pasal 4, malah diatur agar dilakukan penegakan hukum atas mantan Presiden Suharto dengan menghormati prinsip praduga tidak bersalah. Yang oleh DPR kemudian ditindak lanjuti dengan membuat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Jadi pernyataan saya adalah bukan sesuatu hal yang baru, bahkan malah ada yang membuat pernyataan lebih keras lagi dari yang saya utarakan,” ujar Wakil Ketua MPR yang kini bertugas menegakkan Tap MPR produk pemilu eraorde baru itu.

Bahwa awalnya, sebenarnya Presiden Megawati yang melanjutkan pemerintahan Gus Dur di era refomasi sebagai negarawan, Ibu Mega sudah akan memaafkan Pak Harto dengan akan merencanakan menerbitkan Abolisi buat mantan Presiden Suharto.

Tapi usulan tersebut ditentang keras oleh Ketua MPR saat itu yakni Amien Rais, paparnya.

“Apa maknanya atau artinya bahwa disini Mega sebenarnya telah menunjukan bahwa Ibu Megawati tak pernah dendam politik kepada Suharto, meski Presiden Soekarno ayahnya dijatuhkan oleh Suharto”, ujar anggota Komisi Hukum DPR RI ini.

“Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengajak untuk menghormati jasa-jasa pahlawan dan pemimpin bangsa termasuk pada Pak Harto. Bahwa ada sisi yang baik dari Suharto agar dilanjutkan, dan ada sisi yang kurang baik agar tidak boleh diulangi lagi di negara ini, seperti praktek korupsi atau KKN tersebut diatas yang saya maksud”, tandasnya.

Untuk itulah, saya minta agar jangan ada lagi pernyataan yang coba memancing-mancing untuk membongkar hal hal yang negatif dari para pemimpin kita. “Mari kita warisi api perjuangannya dari para pendahulu bangsa kita, dan jangan kita warisi abunya,” kata Basarah berpribahasa.

Adapun terkait dengan soal dengan hal penghentian peradilan kasus korupsi Suharto di pengadilan, Basarah mengatakan lebih lanjut, apabila dibuka kembali dokumennya pada masa persidangan di saat itu. Peradilan atas Suharto dihentikan karena alasan kemanusian sebab Suharto sakit permanen.

Tetapi  pada kemudian hari oleh Jaksa Agung dilanjutkan dengan pengusutan sumber dana Yayasan  Supersemar. Yang terbukti menggunakan sumber dana keuangan negara sebanyak Rp 4,4 Triliun, sebab menggunakan alas hukum penerimaan sumbangan berdasar atas Keputusan Presiden atau Kepres dari Presiden Suharto, imbuhnya.

Dimana, sekarang hal ini statusnya sudah telah jadi keputusan hukum tetap sejak tahun 2017 lalu.

Sementara itu, anak kandung atau ahli waris Suharto mantan Presiden ke-II yang menjabat selama 32 tahun. Sampai kini belum ada satupun yang bereaksi termasuk Tommy Suharto Ketua Umum Partai Berkarya untuk memutuskan dalam mengambil langkah hukum yang terbaru.

Pada jejak digital dalam siber, dua bulan sebelum mantan Presiden Suharto meninggal Januari 2009, atau sekitar Desember 2008. Suharto masih punya niat untuk bisa mengundang Megawati untuk bertandang ke rumahnya di Jalan Cendana, Jakarta.

Mega kemudian memutuskan setuju dengan mengutus Taufik Kiemas untuk menemui Suharto di kediamannya. Taufik Kiemas suami Mega, pernah dibui oleh orde baru tahun 1966 di Rumah Tahanan Militer Budi Utomo, Jakarta Pusat. Sebagai perwakilan dari Megawati anak biologis kaum nasionalis atau kaum kebangsaan yang didirikan Soekarno dengan cikal bakalnya dari embrio Partai Nasional Indonesia, PNI.

Wasiat Suharto kepada Taufik Kiemas adalah agar menjaga Pancasila dan NKRI. Yang kemudian dilembagakan oleh Taufik Kiemas pada saat menjabat sebagai Ketua MPR periode 2009-2013 dalam bentuk Sosialisasi 4 Pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Yang hingga sampai sekarang masih dilangsungkan dan dijalankan pada fungsi-fungsi MPR RI meski keduanya telah tiada. (Erwin Kurai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *