fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKriminalRiau

Tolak Kriminalisasi Pers Di Riau, Aksi Solidaritas Pers Jilid II Akan Digelar

1846
×

Tolak Kriminalisasi Pers Di Riau, Aksi Solidaritas Pers Jilid II Akan Digelar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Solidaritas Pers Indonesia yang mewakili rekan-rekan pers kembali melakukan pertemuan membahas aksi solidaritas pers Indonesia jilid II terkait kriminalisasi yang diduga dilakukan Amril Mukminin, Reza cs dan oknum penyidik Polda Riau yang menjerat Pemred Harian Berantas, Toro dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) akibat pemberitaan keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp.272 M yang merupakan produk jurnalis. Hal itu diatur dan tersirat dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, Sabtu (15/09/2018).

Adapun aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia dalam pembahasan yang dilakukan merupakan aksi turun jalan yang diarah ke titik Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/09/2018) pada Minggu mendatang.

Kesepakatan aksi tersebut, ditetapkan penanggung jawab (Penjab) dan orator yang diberi kepercayaan kepada Ismail Sarlata dan Fery Sibarani.

Selain melakukan aksi juga disepakati bersama rekan profesi wartawan/wartawati melakukan peliputan di dalam ruangan sidang Toro Laia, mengawasi perjalanan persidangan.

Dalam aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia nantinya dapat mengetuk hati majelis hakim yang memimpin persidangan diantaranya : Majelis Hakim dalam memimpin persidangan dapat menghormati Umdang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, MoU antara Dewan Pers dan Polri, MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan serta Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008.

Kemudian meminta majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan meminta melalui JPU menghadirkan Amril Mukminin dalam persidangan sebagai pelapor. Meminta majelis hakim menghadirkan saksi-saksi dalam Berkas Acara Perkara (BAP) agar dapat dipertanggung jawabkan di hadapan masyarakat serta Pengadilan.

Rekan-rekan juga meminta Majelis Hakim agar JPU dapat menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008, meminta Majelis Hakim agar JPU atau Jaksa Penuntut Umum menetapkan saksi-saksi pelapor sebagai tersangka jika memberikan keterangan palsu di dalam pengadilan.

Di penghujung rapat koordinasi aksi Solidaritas Pers Indonesia jilid II, diharapkan berjalan aman, damai dan tenang tidak anarkis dan rekan pers bersama-sama melakukan pengawalan persidangan Toro Laia Pemred Harian Berantas nantinya, Kamis (20/09/2018). (tim/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *