Tembilahan, (PR Inhil)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tembilahan Hulu melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinilai melanggar aturan karena dipasang tidak pada tempatnya, Senin (5/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, M Dong SP saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penertiban terhadap APK dan Bahan Kampanye Caleg yang dipasang ditempat yang dilarang terutama di pohon-pohon yang ada di pinggir jalan sepanjang Jalan Provinsi wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut, pihaknya telah mencoba melakukan penertiban secara persuasif dan administrasi.
“Sebelumnya kami telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberi tahu secara langsung kepada LO partai caleg yang bersangkutan. Kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada partai agar ditembuskan kepada caleg nya, namun tidak ada langkah yang dilakukan oleh tim atau caleg yang bersangkutan untuk membuka APK dan bahan yang dipasang ditempat yang dilarang tersebut,” tutur M Dong, Selasa (6/11).
Menurut M Dong, untuk itu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Panwaslu Kecamatan Tembilahan Hulu melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang terdiri atas 18 buah poster milik Caleg dari PDI-P atas nama Dr M Kapitra Ampera SH MH, 3 buah poster milik Caleg dari Demokrat atas nama Drs H Zaini Ismail Msi, 2 buah poster milik Caleg dari PPP atas nama H Iqbal Sayuti dan Dr Ali Azhar serta 1 buah spanduk milik Caleg dari Nasdem atas nama Lina Pahlianti.
“APK dan bahan kampanye yang ditertibkan tersebut saat ini disimpan di Kantor Panwaslu Kecamatan Tembilahan Hulu. Kepada tim atau caleg yang bersangkutan dipersilahkan mengambilnya jika ingin dipasang kembali dengan catatan dipasang pada tempat yang diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019,” terang mantan Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut.
Ditambahkan M Dong, dihari yang sama Panwaslu Kecamatan Kempas juga melakukan penertiban terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar di wilayah Kecamatan Kempas. Sedikitnya ada 136 buah APK dan Bahan Kampanye yang ditertibkan yang terdiri dari 78 buah poster milik Caleg dari PDI-P atas nama Dr M Kapitra Ampera SH MH, 16 buah poster milik Caleg dari Demokrat atas nama Drs H Zaini Ismail Msi serta 42 buah poster milik Calon DPD atas nama H Suradi SH.
“Jumlah APK dan Bahan Kampanye yang sudah kita tertibkan ini tentatif dan masih kemungkinan bertambah, karena itu kita dan teman-teman Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir akan terus melakukan penertiban secara periodik dan berkala. Intinya kami menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang dipasang di pohon dan di jalan protokol,” tukas M Dong. (zidni/pr)