Nias Utara, (PR Nias)
Berdasarkan hasil pertemuan yang diselenggarakan di Inspektorat tanggal 27 September 2018 dihadiri oleh Camat Afulu dan Kepala desa Ombolata Afulu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bupati Nias Utara pada tanggal 30/05/18 tentang rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas pemberhentian Kepala dusun III Ombolata Afulu An. Tali’ia Gea maka melalui hal itu diingatkan Kepala desa Ombolata Afulu terkait rekomendasi dimaksud untuk segera ditindaklanjuti.
Bukan hanya itu sesuai butir surat inspektur daerah Nomor :700/680/PEP/ITKAB/2018 tanggal 28 september 2018 ditegaskan kepada Kepala desa Ombolata Afulu apabila tidak melaksanakan rekomendasi Bupati tersebut maka segala konsekuensi sesuai Peraturan Perundang-undangan akan diberlakukan kepadanya.
Sementara rekomendasi dimaksud bersifat mendesak Kepala desa Ombolata Afulu An. Artinus Waruwu untuk segera mengaktifkan kembali Kepala Dusun III Ombolata Afulu An. Tali’ia Gea sebagai perangkat desa karena pemberhentiannya tidak memenuhi unsur atau cacat prosedur serta segera membayarkan sisa honorium yang bersangkutan untuk TA. 2017 selama 5 (Lima) bulan dan apabila rekomendasi dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh Kepala desa Ombolata Afulu, maka Camat Afulu segera memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku (Red rekomendasi tersebut).
Kepala desa Artinus Waruwu menanggapi rekomendasi Bupati dimaksud di atas mengatakan bisa ia laksanakan dan bisa tidak dilaksanakan. Alasannya karena itu adalah hak dirinya.
Sementara ketika Camat Afulu dan warga dusun III mengingatkan rekomendasi Bupati Nias Utara dimaksud pada rapat pembahasan keberatan an. Tali’ia Gea atas pemberhentiannya, Kepala desa langsung membantah masukan dari warga dan Camat Afulu dimaksud.
“Ya, soal rekomendasi Bupati itu urusan saya bukan urusan kalian nanti saya hubungi dia, aman itu,” kata Kepala desa pede.
Akibat dari hal itu puluhan warga desa Ombolata Afulu meminta Camat Afulu untuk segera memberikan sanksi kepada Kepala desa Ombolata Afulu sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (ken gea)