Nias Utara, (PR Nias)
Melalui rapat pembahasan keberatan pada SK pemberhentian Tali’ia Gea tanggal (03/07/2017) yang diadakan oleh Artinus Waruwu Kepala Desa Ombolata Afulu, 05 Oktober 2018 di balai perpustakaan desa mengatakan bahwa rekomendasi Bupati tanggal 30 Mei 2018 serta susulan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat pada tanggal 28/09/2018 yang bersifat mendesak Kepala desa Ombolata Afulu untuk segera menetapkan dan membayarkan honor An. Tali’ia Gea sebagai Kepala Dusun III Ombolata Afulu. Namun pihak Kepala desa dalam hal ini mengatakan bisa mengiyakan ataupun bisa menidakkan rekomendasi tersebut.
“Soal rekomendasi Bupati itu bisa saya iyakan bisa tidak, masalah rekomendasi itu saya yang berurusan sama Bupati dan Inspektorat nantinya,” ujar Kades di depan Camat Afulu dan masyarakat desa Ombolata Afulu.
Pada rapat dimaksud, Kepala desa telah memutuskan dan menetapkan Hasatulo Waruwu sebagai Kepala dusun III Ombolata Afulu, walaupun dalam rekomendasi Bupati bahwa telah memerintahkan Kepala desa untuk mencabut SK An. Hasatulo Waruwu.
Sementara Camat Afulu Otoni Zebua yang baru diangkat mengingatkan rekomendasi Bupati tersebut kepada Kepala desa pada saat rapat sedang berlangsung. Pihak Kepala desa langsung menjawab pertanyaan Camat tersebut yang ianya mengatakan bahwa rekomendasi Bupati itu adalah hak sepenuhnya Kepala desa.
“Mau saya laksanakan mau tidak itu urusan saya, dan hasil rapat ini nanti sebagai laporan kita kepada Bupati,” jelas Kades Ombolata Afulu.
Notulen rapat dimaksud menurut Tali’ia Gea sudah bertentangan sesuai perintah Bupati Nias Utara dimana Kepala desa membuat rapat bukan untuk menetapkan dan membayar honornya, namun sebaliknya melakukan rapat atas keberatan pada SK pemberhentian dirinya.
Selain itupun ianya menetapkan An. Hasatulo Waruwu, iapun merasa aneh dengan kinerja Kepala desa Ombolata Afulu tersebut.
Ada keanehan dengan kinerja Kepala desa Ombolata aafulu satu hal yang diperintahkan kepadanya namun satu hal lain yang dilaksanakannya. Melalui puterariau.com meminta Kepada Camat Afulu supaya segera memberikan sanksi kepada Kepala desa dimana sesuai dalam butir surat rekomendasi Inspektorat Kabupaten Nias Utara dijelaskannya apabila Kepala desa tidak menetapkan dan membayar honor ia sebagai Kepala dusun III, maka Camat Afulu segera mengeluarkan teguran administrasi kepada Kepala desa Ombolata Afulu. (Pr)