Nias Utara, (PR Nias)
Perencanaan yang disampaikan PPK inisial MP pada pembangunan pemeliharaan jalan dari Pelabuhan menuju SPBU Kecamatan Lahewa dikerjakan oleh CV. Alvindo Duta Karya dimana pagu dana sebesar Rp. 497.405.000 dari APBD 2018. Menurut tanggapan PPK dalam spesifikasi dan perencanaan material yang digunakan harus pecahan mulai dari batu 5,7 3,5 dan 2,3 adalah stoner cruiser.
Beberapa elemen pengamat pembangunan di Nias Utara termasuk Noferman Zega, selaku Ketua Komisi C DPRD turut menanggapi pembangunan tersebut apabila temuan ini benar bahwa material yang digunakan di lapangan diduga manual menurutnya itu sudah menyalahi.
Dijelaskan apabila dalam perencanaan seperti yang dikatakan oleh PPK disana bahwa material yang digunakan adalah pecahan (Stoner Cruiser) sudah beda jauh harganya dan itu sudah terjadi mark-up.
“Temuan ini kami rampungkan seketika pulang DL (Dinas Luar) dari Medan. Minggu depan kita turun lapangan,” ujarnya.
Sementara pantauan awak media, pembangunan tersebut patut diduga sudah tidak sesuai bestek karena pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sepanjang 50 meter sebelum disetopkan dan dibongkar, material yang tidak sesuai bestek oleh PPK patut diduga sudah menggunakan material manual pada pembangunan yang sepanjang 50 meter tersebut.
Seharusnya pembangunan yang sepanjang 50 meter tersebut dibongkar oleh PPK sebelum memberikan peluang kepada rekanan melanjutkan pekerjaannya.
Selain itu pembangunan yang selanjutnya dikerjakan oleh rekanan diduga masih menggunakan material manual hal ini jelas adanya kesepakatan antara kontraktor dan PPK.
Kepada Kepala Dinas PUPR segera merekomendasikan kepada PPK untuk memberhentikan pekerjaan itu karena diduga tidak sesuai spesifikasi di lapangan. “Kalau tidak, kita ke lapangan untuk membuktikannya,” sebutnya. (ken gea)