fbpx
Example 728x250
Nasional

KPK Panggil Lagi Ketum PPP Sebagai Saksi Kasus Suap RAPBN-P

1477
×

KPK Panggil Lagi Ketum PPP Sebagai Saksi Kasus Suap RAPBN-P

Sebarkan artikel ini
Romahurmuzy

JAKARTA (puterariau) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, Kamis (23/8/2018).

Romahurmuziy rencananya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada Senin (20/8/2018) kemarin.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Namun, politisi yang akrab disapa Romy ini berhalangan hadir lantaran sedang di luar kota.
“Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin (Senin) tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Jadi kami harap hari Kamis bisa datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/8/2018).

Febri sebelumnya mengatakan, salah satu hal yang ingin digali adalah sejauh mana pengetahuan Romahurmuziy tentang orang-orang di dalam kepengurusan PPP atau pihak lainnya terkait kasus ini.

KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di salah satu rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa terkait kapasitas jabatannya sebagi ketua umum PPP,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.

Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *