Selat Panjang, (Puterariau.com)
JI Bin MY (40) bersama rekannya SO Bin MO (34) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (09/05/2018) sekira pukul 17.00 WIB yang berada di Jalan Banglas Gang Hidayah RT 04/RW 04 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek membenarkan penangkapan tersebut bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dimana pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada di rumahnya (TKP) tersebut.
Diduga sedang melakukan transaksi narkoba, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Meranti Ipda Rahmad Wahyudi, SH langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Dimana dalam penggerebekan tim dapat mengamankan 2 orang pelaku yang berada di dalam rumah tersebut dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan tim berhasil menemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil turut diamankan yakni berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,84 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan Shabu, 1 buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep, 1 bungkus plastik klep besar warna bening yg terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, 1 unit HP merek Nokia warna biru, 4 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 buah mancis.
Setelah tersangka diamankan dan kemudian tim melakukan pengembangan dimana dari pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh pelaku yaitu dari RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku dirumah FK (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran ketempat keberadaan RO (DPO), namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut.
“Selanjutnya tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (agus)