oleh

Polsek Lahewa Dalami Kasus Penganiayaan Anggota PPS Desa Marafala

-Sumut-450 views

Nias Utara, (PR Nias)

Polsek Lahewa sedang menangani serius masalah penganiayaan anggota PPS Desa Marafala yang dilakukan oleh oknum Ketua PPS-nya beberapa waktu lalu.
Hingga tahap II, pengembangan penyelidikan telah dilayangkan pada pihak pelapor (NB) sesuai Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No : STPL/I/I/2018/NS, Lahewa tertanggal 30 Januari 2018. Dalam STPL tersebut sebagai terlapor inisial GZ.
Ketika dikonfirmasikaan kepada Kapolsek Lahewa melalui Kanit Reskrim Polsek Lahewa Bripka Benny Panjaitan membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam pengembangan penyelidikan.
Lebih lanjut Benny mengatakan bahwa Polsek Lahewa telah menyurati NB (pelapor) tertanggal 27 Maret 2018 perihal pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan (PPHP).
Dalam surat pmberitahuan pengembangan hasil penyelidikan tersebut dijelaskan bahwa Polsek Lahewa telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik telah meningkatkan proses penanganan perkara dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan telah meminta hasil visum et repertum dari Puskesmas Lahewa.
Polsek juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan telah melakukan pemeriksan terhadap dr. Alexius Halim sebagai saksi ahli.
Di tempat yang berbeda, pada (31/03/2018) pihak pelapor NB mengatakan bahwa terlapor GZ telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sebagaimana diceritakan dan pernah diekspos beberapa kali pada edisi sebelumnya.
“Saya sudah ditinju di bagian kepala dan disepak di bagian perut bang, sehingga sampai sekarang, saya masih belum sehat atas kejadian penganiayaan itu,” ungkap NB. NB mengharapkan agar Polsek Lahewa bisa memberikan keadilan dan menuntaskan kasus ini secepatnya.
GZ (terlapor) ketika dihubungi PR Nias membantah kalau sudah melakukan penganiayaan terhadap NB. “Saya tidak menganiayai atau memukul NB Bang. Itu tidak benar,” bantah GZ. (Meifermanto Gea)

Komentar