Nias Utara, (PR Nias)
Hanya sejauh itukah Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menindaklanjuti suratnya kepada Kepala desa yang telah melanggar Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 ? Sejumlah asumsi mulai berkembang terkait kepemimpinan sang Bupati yang dinilai lemah.
Sebagaimana diketahui, Bupati memerintahkan Kepala desa Ombolata Afulu untuk membayarkan honor Kadus an. Tali’ia Gea serta menetapkannya sebagai Kepala dusun III serta memerintahkan mencabut SK Hasatulo Waruwu sebagai Kadus III yang baru diangkat oleh Kepala desa sepihak. Namun apa hendak dikata, perintah Bupati Nias Utara tak kunjung dilaksanakan oleh Kepala desa Ombolata Afulu.
Tentu hal tersebut diatas menjadi keraguan masyarakat Nias Utara akan ketegasan pemimpinnya. Jawaban Bupati Nias Utara yang sudah beberapa kali dikonfirmasi Putera Riau dari tanggal 25/07/18 hingga terakhir 18/08 2018 mengatakan bahwa hal ini akan ada ketentuan selanjutnya menunggu proses. Jawaban klasik setiap pemangku kepentingan kebanyakan terucap dari sang Bupati.
Memang disayangkan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pimpinan daerah. Proses tindakan selanjutnya yang disampaikan Bupati M. Ingati Nazara terkait Kepala desa Ombolata Afulu yang telah melanggar Peraturan Daerah ditambah surat perintahnya tak dilaksanakan oleh jajarannya.
Tokoh masyarakat Nisut, Haogolala Hulu sangat menyayangkan Bupati Nias Utara yang tidak tegas. “Kenapa sampai saat ini tak ada tindak lanjut?” sebut Haogalala.
Disebutkan bahwa seharusnya Bupati Nias Utara tidak perlu memakai waktu sampai sejauh ini memproses dan mengambil keputusan bagi Kepala desa yang sudah melanggar Peraturan daerah dan tidak melaksanakan perintah itu. Apalagi sebelumnya kasus ini sudah ada klarifikasi mulai dari Camat Afulu, dan DPMD serta terakhir Inspektorat Kabupaten Nias Utara bahwa jelas Kepala desa Ombolata a
afulu telah melanggar Peraturan.
Apabila hal ini diabaikan dan tidak ditindak lanjuti oleh Bupati Nias Utara, maka marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara jelas tidak ada di depan publik. “Apalagi dalam surat rekomendasi atau perintah Bupati yang sudah dilayangkan bukan perintah anak-anak lho, punya stempel garuda,” tuturnya.
Seraya mengharapkan supaya Bupati Nias Utara yang telah dipercayakan seluruh masyarakat agar dapat menjaga dan melindungi marwah pemerintah Kabupaten Nias Utara.
“Jangan hanya karena seorang Kepala Desa yang melanggar aturan, semua marwah pemerintah Kabupaten Nias Utara hilang,” ungkapnya. (Ken Gea)