Nias Utara, (PR Nias)
Polisi diduga ulur-ulur waktu dalam memproses kasus penganiayaan seorang anggota PPS. Jika masuk angin, kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa pengusutan.
Nurdelima Bawamenewi (30), warga Dusun II Desa Marafala, Kecamatan Lahewa Nias Utara mendesak Kepolisian Sektor Lahewa untuk menjelaskan status hukum atas laporan terkait kejadian penganiayaan yang dialaminya pada hari Selasa (30/1/2018) lalu. Padahal kasusnya telah dilaporkan pada hari Rabu, 31 Januari 2018 di Polsek Lahewa.
Anehnya penanganan kasus tersebut hingga kini terkesan ditutup-tutupi oleh Kepolisian setempat. Bahkan sejak kasus itu ditangani, baru 2 kali diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)
”Saya dengar pelakunya, Gemardin Zendrato alias Ama Weben sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah ditahan, tapi sepucuk surat tentang hal itu belum diberikan penyidik kepada saya. Saya berusaha menanyakan kepada penyidik melalui telepon, tapi tidak direspon,” katanya.
Begitu juga saat saya mendatangi kantor Polsek Lahewa, penyidiknya tidak ada di kantor. Hal itu membuat ibu satu anak ini bertanya-tanya saat ditemui di Lotu, Jum’at lalu (04/05/2018).
Nurdelima berharap supaya Kapolres Nias yang baru AKBP Deni Kurniawan dapat secepat mungkin memerintahkan bawahannya untuk menuntaskan kasus ini.
”Penganiayaan yang saya alami ini sangat kejam bang, harga diri saya sebagai perempuan sudah “dicabik-cabik” oleh pelaku. Saya mohon kepada Kapolres Nias untuk memberikan tindakan tegas kepada penyidik yang terkesan menahan-nahan kasus ini, dan pelakunya untuk segera ditahan,” ucap Nurdelima sembari menangis.
Kepala Kepolisian Sektor Lahewa, Arius Zega saat dihubungi via seluler membenarkan penetapan tersangka terhadap pelaku, namun ia membantah mengenai penahanan terhadap pelaku.
”Siapa yang melakukan penahanan, saya tidak pernah menahan pelaku. Kita tidak menutup-nutupi kasus itu bos, perihal penetapan tersangka. Apakah harus dilaporkan sama korban, semua yang saya lakukan dari A-Z. Apa saya harus sampaikan ke dia (korban),” ujar Arius dengan nada tinggi.
Saat ditanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, mantan Kasat Narkoba Polres Nias ini mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyidikan.
”Tidak semua orang harus ditahan. Apa dengan dia ngomong ke media, kasus itu saya proses, tidak bos. Saya tetap berpedoman pada fakta kasus itu, biar aja dihebohkan di medsos (Facebook). Saya tetap mengacu pada SOP,” ungkapnya.
Arius mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyerahkan berkas pelaku ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli karena masih tahap penyidikan.
”Kami tetap bekerja menangani kasus itu. Tunggu saja prosesnya,” pungkasnya tanpa menjelaskan kekurangan berkas dari pelaku.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada rapat kerja pembahasan kegiatan PPDP tahap I dan pembahasan SPJ/keuangan pengeluaran PPS Desa Marafala, Selasa, (30/01/2018).
Korban Nurdelima Bawamenewi sebagai anggota PPS menuding bahwa SPJ yang telah kian disusun oleh Ketua PPS Desa Marafala, Gamardin Zendrato telah di mark up. Hal tersebut mengundang perdebatan kedua belah pihak, hingga akhirnya berujung pada penganiayaan. (Ken gea)