Tembilahan, (PR Inhil)
Kasus peredaran rokok ilegal di Inhil bukanlah barang baru, sebab sudah terjadi sejak bertahun-tahun. Pertanyaannya adalah siapa yang bermain di balik peredaran rokok ilegal daerah ini ? Kenapa tak pernah terungkap ? Apresiasi buat Satreskrim Polres Inhil kali ini.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengamankan ratusan dus rokok ilegal dari sebuah gudang pada hari Rabu (19/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB di gudang yang terletak di Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan Kecamatan Keritang. Petugas mengamankan 130 dus rokok bermerek H Mind.
Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony SIK MH melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu Agus Susanto menyebutkan bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di gudang tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok (diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok) di dalam gudang. Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33 tahun) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
“Barang-barang itu, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tutup IPTU Agus Susanto.
Hanya saja, selama ini di daerah ini masih banyak peredaran rokok tersebut yang memang melanggar kepabeanan. Dalam artian, cukup bertanya dengan tukang ojek, bisa langsung tahu apa yang terjadi selama ini. (ridho/rls)